Sulut- Revisi Perda Traficking yang pada saat ini tidak kunjung tuntas selama tiga tahun, hal ini di pertanhakan anggota komisi IV Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DP3A) Sulut, Selasa (29/10).
legislator dari PSI itu mengungkapkan bahwa dirinya banyak menerima aspirasi dan masyarakat pertanyakan soa revisi Perda traficking
“jika dinas serius terhadap Ranperda ini maka tidak perlu memakan waktu bertahun tahun. Justru LSM maupun NGO terkait sangat proaktif membantu dinas. Kenapa revisi Perda traficking tidak pernah tuntas,”sesal Pangemanan.
Menurutnya, Revisi Perda ini sangat penting dan strategis.
“Perda ini lahir tahun 2004, sedangkan Undang-undangnya justru tahun 2007. Tentu perlu revisi dan pembaharuan. Ini sangat penting dan prioritas,”sambungnya.
Sementara itu Kepala DP3A, Mieke Pangkong tidak membantah soal lambannya revisi Perda Traficking. Pangkong justru mengaku ada SKPD yang tidak pro aktif.
“Keterlambatan penyampaian perda akibat kendala internal yang dihadapi antaranya naskah akademik. kemudian ada SKPD yang tidak pro aktif seperti Dinas Tenaga kerja dalam menyiapkan data,”ujar Pangkong.
Dirinya mengharapkan agar Perda ini bisa tuntas tahun 2020.
“naskah akademiknya telah disampaikan kepada Biro Hukum untuk masuk dalam Program Pembentukan Paraturan Daearh (Propemperda ) Sulut tahun 2020,”pungkasnya.
(ika)