Kajari Minut Fanny Widyastuti Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa Di Tumaluntung

Minahasa Utara175 Dilihat
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH di dampingi Kasi intel Eka Putra Polimpung SH MH bersama jajarannya saat sosialisasi Jaksa Garda Desa di Desa Tumalunntung

 

Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kajari Fanny Widyastuti SH MH melakukan pendampingan dalam penggunaan Dana Desa, mengingat Dana Desa (DanDes) menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan mensejahterakan masyarakat, dengan menggelar sosialisasi Jaksa Garda Desa di Desa Tumaluntung pada Jumat, 11 Oktober 2019 di Pondok Favorit Kampung Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Minut Fanny Widyastuti SH MH yang hadir langsung dalam sosialisasi Jaksa Garda Desa dalam penyampaiannya mengatakan, “Kita adalah pelayan masyarakat yang sudah di tunjuk. Untuk itu, mari kita bersama-sama membangun desa, membangun Indonesia secara keseluruhan lebih maju. Merealisasikan program Nawa Cita Presiden RI Ir. Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran”, ujar Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH.

Lanjutnya, “Program Jaksa Garda Desa bertujuan untuk melakukan pengawalan, pengawasan, pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa guna menjalankan pembangunan, yang mana sumber anggaran bersumber dari APBD/APBN, agar memperoleh manfaat yang maksimal dan tepat sasaran sesuai yang di tentukan.

Terkait program Jaksa Garda Desa, bukan berapa banyak orang yang kita penjara, tetapi tujuan Jaksa Garda Desa untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, untuk melakukan pengawalan agar tepat sasaran. Untuk itu, selain program Jaksa Garda Desa, kami juga ada program pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, bahkan kami ada pojok pelayanan hukum untuk masyarakat yang belum paham masalah hukum bisa bertanya kepada kami”, ujar Kajari Fanny Widyastuti SH MH.

Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH MH mengatakan, “Terkait Program Jaksa Garda Desa ini, Jaksa Garda Desa lahir atas merasa keterpanggilan kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi pendistribusian maupun penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan apalagi penyelewengan dalam hal terkait segi administrasinya atau yuridisnya”, ujar Eka Putra Polimpung SH MH.

Lanjutnya, “Sejak Dana Desa diluncurkan pada tahun 2015, tahun 2016 ada beberapa kasus kepala desa kurang lebih ada 900 Kasus yang melibatkan kepala desa terkait penyalahgunaan dana desa, terkena masalah terkait pengelolaan dan pendistribusian dana desa. Untuk itulah kami kejaksaan melihat penting dan merasa terpanggil agar dana desa tidak di salah gunakan apalagi sampai ujung-ujungnya sampai menjadi perkara tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami akan mengawal, mengawasi pendistribusian dan penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan”, tukas Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH MH.

“Desa Tumaluntung telah mengajukan permohonan kepada Kejari Minut untuk dibimbing dan diawasi terkait pengelolaan dana desa, langsung ditindaklanjuti dengan mengundang para aparatur desa, pendamping desa, bpd dan tokoh masyarakat utk melakukan pemaparan/ekspose terkait dengan bagaimana nantinya ADD/DD dikelola serta untuk pembangunan apa.

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan atas permohonan oleh Desa Tumaluntung sebagai apresiasi maka kami Kejari Minut melalui seksi Intelijen dalam Program Jaga Desa akan membimbing dan mengawasi terkait pengelolaan dana desa dari Desa Tumaluntung pada ruang lingkup pemahaman tentang regulasi atau aturan pada pengelolaan dana desa dari Desa Tumaluntung”, ujar Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH MH.

Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah SE mengatakan, “Mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kajari Fanny Widyastuti SH MH beserta jajaran yang boleh berkenan hadir dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami masyarakat desa Tumaluntung boleh bersama-sama di tempat ini, memberikan sosialisasi pengetahuan yang sebelumnya kami mungkin belum tahu dan kami percaya ini akan sangat berguna bagi kami semua aparat desa, bersama tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat yang hadir”, ujar Hukum Tua Ifonda Nusah SE.

“Setelah Kejari Minut melaksanakan sosialisasi lalu terkait pentingnya ADD/DD untuk pembangunan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa, kami langsung menyadari pentingnya program Jaga Desa dalam menuntun penggunaan dan pelaksanaan program pemerintah ini sesuai dengan aturan.

Kami mengapresiasi program Jaksa Garda Desa Kejari Minut. Dengan ini, kami memohon pendampingan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Minut tentang penggunaan Dana Desa yang juga program pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran. Tentunya dengan pendampingan Kejari Minut, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, dapat berjalan dengan baik.

Sistem birokrasi di desa sesuai dengan tupoksi dari seluruh perangkat desa. Dalam rapat rutin yang di lakukan dengan BPD tiap awal bulan dibulan berjalan, kami membahas tentang pelaksanaan pemerintahan desa dan pelaksanaan dari pemanfaatan Dana Desa”, ujar Hukum Tua Ifonda Nusah SE menjelaskan.

Untuk mensejahterakan masyarakat terlebih Khusus masyarakat Desa Tumaluntung di bawah kepemimpinan Ifonda Nusah SE dalam membangun desa melalui Dana Desa yang di kucurkan pemerintah Pusat yaitu membangun dari pinggiran, Desa Tumaluntung menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Utara lewat Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Desa) lewat Sosialisasi.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP