
TOMOHON – Kepolisian Sektor Tomohon Tengah mengamankan seorang terduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembongkaran di warung di Tara tara Tomohon barat, Selasa (17/09/19) sekitar Pukuk 07.30 Wita tadi pagi.
Informasi yang diterima dari Polres Tomohon bahwa berdasarkan laporan pemilik warung Veyke Rumondor warga Kelurahan Tara tara, bahwa telah terjadi pembongkaran dan pencurian padaSelasa 17 September 2019 sekira Jam 01.00 Wita, isi warung berupa uang sebesar Rp. 6.960.700, serta kurang lebih 80 bungkus rokok berbagai merek.
Atas laporan tersebut Piket Polsek di pimpin Kanit Reskrim Ipda Simon Wendersteit langsung melaksanakan olah tempat kejadian, kemudian mengumpulkan informasi serta barang bukti di seputaran tempat kejadian.
Tidak lebih dari 15 menit tim Polsek Tomohon Tengah berhasil membekuk Terduga lelaki JIP 17 tahun keseharian sebagai buruh bangunan dan warga Tomohon Barat.
Kanit Reskrim menerangkan hasil introgasi awal terhadap terduga bahwa Sekira Jam 00.30 Wita terduga usai menghadiri acara syukuran di kelurahan tersebut, pulang ke rumah dan mengambil tas serta besi beton untuk menjadi senjata untuk membongkar warung.
Sekira Jam 01.00 wita, terduga dari rumah menuju warung yang berjarak sekira 50 meter dan tiba di warung langsung memastikan situasi sekeliling dan merasa aman, langsung mencungkil pintu warung dengan besi yang sudah di siapkan kemudian melakukan aksinya mengambil uang serta bungkusan rokok berbagai merek.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar saat di konfirmasi membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut, dan mengapresiasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi yang akurat terhadap anak buahnya, sehingga dengan cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kini terduga dalam proses pihak Reskrim Polsek,” Tutur Kapolsek. (denny)