
Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut di bawah kepemimpinan Kajari Fanny Widyastuti SH MH, pada Kamis, 26 September 2019 melakukan penahanan terhadap Jhon Mantiri selaku mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut atas perkara pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif menjadi PNS di lingkungan Pemkab Minut tahun 2012.
Jhon Mantiri (tersangka) langsung ditahan seusai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Minut.
Kepala Kejaksaan Negeri Minut Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, “Dalam perkara ini, Jhon Mantiri (tersangka) telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur Sekdes yang bekerjasama dengan Max Millan Hendrik Willem Purukan, dimana terlebih dahulu telah ditahan melalui putusan oleh PN Tipikor Sulut di Manado.
Caranya, Jhon Mantiri (tersangka) dan Max Purukan meminta uang Rp.2 juta sampai Rp.50 juta melalui rekening BRI atas nama Jhon Mantiri”, ujar Kajari Fanny Widyastuti SH MH didampingi Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari Minut, Hendra Sahputra SH MHum.
Akibat perkara ini, tersangka dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tersangka selesai diperiksa, langsung di cek kesehatannya di RSUD Kabupaten Minahasa Utara Maria Walanda Maramis, setelah itu dibawa ke rumah tahanan Malendeng. Masa tahanan 20 hari sampai dilimpahkan ke Pengadilan”, ujar Kasie Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH MH menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Christian Ante SH saat dikonfirmasikan mengatakan belum bisa mengambil sikap lebih.
“Belum bisa mengambil sikap karena belum tahap 2. Nanti akan dilihat apakah kita akan ada perlawanan atau tidak”, tukas kuasa hukum tersangka.
reinold