
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak CA didampingi Wakil Wali Kota Kota Syerly Adelyn Sompotan menghadiri rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (19/08/19).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA menjelaskan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Dikatakannya, Ranperda Perubahan APBD Tahun aggaran 2019 ini juga berpedoman pada dokumen perencanaan daerah dalam hal ini mengacu perubahan RKPD tahun 2019 dan juga konsisten dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD tahun anggaran 2019.
“Perubahan anggaran ini berupa penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah, dan rencana penyesuaian alokasi belanja, pada kegiatan-kegiatan tertentu,” kata Eman.
Namun kata Eman, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah.
Dijelaskan, APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 ini, pemerintah mengalokasikan belanja pendidikan tidak kurang dari 20 % dari APBD, kesehatan dianggarakan sebesar 15%, demikian halnya alokasi anggaran untuk aparat pengawas internal pemerintah yakni 1 %. Sehingga pengalokasian ”mandatory spending” tetap dilakukan sesuai ketentuan.
Selanjutnya mengenai penambahan alokasi anggaran, pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 didistribusikan ke perangkat daerah dengan tetap memperhatikan program prioritas daerah.
“Harapan kepada DPRD untuk selanjutnya dapat menjadwalkan tahapan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan tahapan menurut aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur, MAP di dampingi para Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, SIP serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, seluruh pejabat pemkot Tomohon para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon. (denny)