
TOMOHON – Pemerintah Kota atau Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum mensosialisasikan PP No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon di Rudis Walikota, Kamis (4/7/19).
Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM berharap melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
“Diharapkan terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan Pemkot Tomohon,” terang Solang.
Narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH sedangkan pesertanya adalah para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (denny)