
Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kajari Rustiningsih SH MSi berhasil meringkus Jefry Wurara yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) (tersangka kasus penipuan penukaran uang 5000 Dolar Brazil sebanyak 500 lembar menjadi Rp.150 juta pada 09 maret 2017 lalu-Red).
Tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Minut ini di tangkap di Cafe Clasic di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu oleh Buser Kotamobagu pada Selasa, O2 Juli 2019 pukul 01:25 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Rustiningsih SH MSi mengatakan, “Penangkapan terpidana kasus penipuan yang melarikan diri sejak 22 Desember 2017 lalu berkat kerja sama Kejari Minut, dalam hal ini bagian intelejen yang di pimpin langsung Kasie Intel Ekaputra Polimpung SH MH dan Polres Kotamobagu”, ujar Kajari Rustiningsih.
Lanjutnya, “Penangkapan DPO kasus penipuan ini sebagai wujud dari program Kejaksaan Tabur 311, Tangkap Buronan 1 bulan 1 orang, dan hari ini sudah berhasil kita laksanakan”, ujar Rustiningsih kepada sejumlah awak media pada Selasa, 02 Juli 2019.
“Sebelumnya sudah ada surat permohonan pencarian dan penangkapan DPO dari Kejari Minut kepada Polres Kota Kotamobagu. Setelah adanya koordinasi dari pihak polres dan Kejari Minut tersangka di bawa tim Buser Polres Kota Kotamobagu ke Manado, tepatnya di Kompleks Hotel Lion Plaza di Jalan Pierre Tendean No.19 Kota Manado dan di terima langsung oleh tim intelejen”, ungkap Kajari Minut.
“Setelah dilakukan penyerahan, kemudian Tim Intelijen Kejari Minut langsung membawa terpidana DPO ke kantor Kejari Minut untuk diproses lebih lanjut. Kami telah menerima tersangka DPO yang saat ini sudah berada di lapas kelas II a Tuminting, tersangka di dakwa dengan hukuman dua tahun penjara”, tutup Rustiningsih.
reinold


