
Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh dalam hal ini Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) yang di kepalai Boby Najoan SH akan mencairkan Dana Desa (Dandes) sebesar Rp.25.068.499.102 untuk 77 desa yang ada Kabupaten Minut.
Berdasarkan peraturan Bupati Minahasa Utara (Minut) Nomor 15 Tahun 2019, tentang tata cara pembagian dana penetapan rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Minahasa Utara. Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II dengan usulan pertama sebesar 40% dari total anggaran setahun ke Badan Keuangan Minut tertanggal 1 Juli 2019.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Doly Kenap mewakili Kepala Dinas Dinsos PMD Boby Najoan SH mengatakan, “Kabupaten Minut sendiri memiliki 125 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan. Untuk usulan tahap I pencairan Dana Desa 77 Desa, sedangkan Tahap II 48 Desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Doly Kenap menambahkan, “Jika dari total anggaran dandes setiap desa, 30% wajib disalurkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelayanan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegritasi.
reinold