
TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur,MAP memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan walikota mengenai rancangan kebijakan umum anggaran atau KUA APBD dan Prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS APBD TA 2020 Kota Tomohon di Aula Kantor DPRD, Rabu (17/07/19).
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur,MAP mengatakan bahwa Paripurna tersebut sangat penting, karena KUA – PPAS merupakan cikal bakal APBD.
“Dengan KUA – PPAS yang diajukan ke DPRD menjadi acuan, artinya Pemerintah tidak boleh lari dari apa yang disampaikan sekarang, sehingga arah APBD 2020 sudah dapat dilihat, misalnya kebijakan pendapatan.” ungkapnya.
Sementara itu Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA dalam sambutannya menjelaskan KUA APBD dan PPAS APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD KOTA TOMOHON tahun anggaran 2020.
KUA APBD ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota tomohon tahun 2016-2021 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun 2020.
“KUA APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS APBD tahun anggaran 2020,” jelas Eman.