
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA bersama Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2018 Kota Tomohon di Aula Kantor DPRD Tomohon, Selasa (11/06/19).
Walikota mengatakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan juga PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194, dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, yang sebagaimana diatur pada PP No 12 Tahun 2019 Pasal 193 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam Ranperda ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPKRI perwakilan Prov Sulut, yang didalamnya memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD,” jelas Walikota.
Eman juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah yang ada beserta juga pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, karena atas kerja keras bersama sehingga Pemkot Tomohon pada Tahun 2019 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sulut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2018.
“Dengan demikian, WTP saat ini merupakan ke 6 kali secara berturut-turut bagi Pemkot Tomohon, hal ini merupakan prestasi yang besar bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon,” ungkapnya.
Walikota berharap melalui pencapaian ini kita terus dapat meningkatkan kinerja sehingga kedepannya kita dapat mempertahankan pencapaian yang sudah baik tersebut.
Selanjutnya, mengenai laporan realisasi anggaran tahun 2018, secara umu adalah sebagai berikut: Realisasi pendapatan tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 658.134.039.501,- atau sebesar 97, 55 persen dari anggaran yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 674.648.195.183,-.
Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terealisasi sebesar 74,67 persen atau sebesar Rp 35.338.892.274. Pendapatan Transfer terealisasi 99,57 persen atau sebesar Rp 607.987.414.015 dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp 14.807.733.212.
Selanjutnya tercatat defisit sebesar 38.885.708.840,- dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tanun 2018 adalah Rp 29.943.239.962,- Pada sisa belanja, realisasi belanja dan transer adalah sebesar Rp 679.019.748.341,- atau sebesar 93,75 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp 743.477.143.985,-
Pada komponen pembiayaan jelas Eman realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 70.828.948.802,- Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 2.000.000.000,- sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp 68.828.948.802,-
Dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penyerahan Ranperda tentang LPJ pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun 2018.
Rapat dipimpin ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP serta dihadiri oleh para anggota DPRD serta para unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon. (denny)