Pemkot Tomohon Tertibkan Pajak Daerah

Tomohon260 Dilihat
Pajak Daerah
(Foto: humas)

 

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui BPKPD Bidang Pengelolaan Pendapatan bersama Tim action plan pendukung dari Kejaksaan Negeri Tomohon, Polres Tomohon, Sat PolPP dan Dishub melakukan kegiatan dan penertiban pajak daerah di beberapa tempat di Kota Tomohon, Rabu (26/6/19).

 

Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP.MAP  mengatakan pemeriksaan ini adalah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

 

“Pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dengan melibatkan semua stake holder,” terang Mentu.

 

“Terkait penertiban pajak ini Pemkot Tomohon memberikan apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan, dan polres pada kegiatan ini,” tamdasnya.

 

Kabid Pengelolaan Pendapatan Vonny Sompotan menambahkan sasaran kegiatan ini adalah penggunaan Pos Portal pajak di beberapa tempat seperti di Kakaskasen I dan Kinilow, untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/Galian C.

 

“Serta Pemeriksaan dan penertiban di beberapa Restoran/Rumah makan di Tomohon dan Hotel. Sebanyak 36 objek pemeriksaan pajak restoran/rumah makan dan 8 objek pemeriksaan pajak hotel,” pungkasnya. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP