Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh melalui Badan Keuangan yang di kepalai Petrus Macarau SE akan segera mencairkan gaji Ke-13 untuk ASN Pemkab Minut.
Hal ini di katakan Kaban Keuangan Petrus Macarau SE kepada awak media pada Jumat, 21 Juni 2019, “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016, gaji ke-13 ASN Pemkab Minut akan di cairkan awal Juli ini”, ujar Kaban Petrus Macarau SE.
Lanjutnya, “Gaji ASN Pemkab Minut akan segera di bayarkan pada awal Juli. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran gaji 13 sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran gaji 13 kepada ASN. Merujuk pada Juknis itu pembayaran dilakukan awal Juli 2019”, ujar Petrus Macarau SE.
“Sebab gaji 13 merupakan bantuan pemerintah kepada ASN untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah. Karena itu pembayarannya dilakukan ketika memasuki tahun ajaran baru, setelah gaji pokok Juli di bayarkan. Soal anggaran sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Totalnya kurang lebih Rp. 15 Milliar”, jelas Kaban Keuangan Petrus Macarau SE.
reinold