
TOMOHON – Terkait dengan aset daerah, DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon di Kantor DPRD Tomohon, Jumat (14/06/19).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP serta para anggota DPRD.
Hadir dalam rapat pembahasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi didampingi kabid aset, serta Sekretaris Inspektur Herry Rindengan.
Diketahui, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi. (denny)