DPRD, Inspektorat dan BPKPD Tomohon Gelar Rapat Bahas Aset Daerah

Legislatif, Tomohon322 Dilihat
rapat pembahasan terkait aset daerah (Foto: ist)

 

TOMOHON – Terkait dengan aset daerah, DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon di Kantor DPRD Tomohon, Jumat (14/06/19).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP serta para anggota DPRD.

 

Hadir dalam rapat pembahasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi didampingi kabid aset, serta Sekretaris Inspektur Herry Rindengan. 

 

Diketahui, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

 

Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:

 

1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP