
TOMOHON – Empat Fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat dan Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tomohon Tahun 2018 untuk dibahas selanjutnya.
Hal tersebut terungkap saat rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum Fraksi Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon di Kantor DPRD Tomohon, Kamis (13/06/19) malam.
Pemandangan umum Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar yang memberikan apresiasi kepada Pemkot Tomohon yang berhasil mendapatkan Predikat Opini WTP enam kali secara berturut-turut.
“Tentunya ini sangat membanggakan, dan ini adalah wujud dari tata keuangan pemerintah yang baik dan bersih atau ‘Good Entry Government’,” ujar Djemmy Sundah saat mengawali pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar.
Untuk itu, kata Sundah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan daerah atau Perda maka Ranperda yang diajukan oleh eksekutif harus dibahas ketingkat selanjutnya.
Lanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD setelah di audit oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan tahun anggaran berakhir dan dalam hal ini fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Pemkot Tomohon karena mampu menepati amanat undang-undang dimana mampu menyampaikan tentang laporan pelaksanaan APBD 2018.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Tomohon,” terang Sundah.
Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Syeni Supit turut juga memberikan apresia kepada Pemkot Tomohon yang mendapatkan Predikat Opini WTP enam kali secara berturut-turut dari BPK Sulut.
“Fraksi PartaiPDIP menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon.
Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Stenly Wuwung, ST serta Fraksi Gerindra yang disampaikan Santi Maria Runtu juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (denny)