
Minut – Dinas Pangan Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kadis Ir. Johana Nonce Manua, mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan, hadir dalam Bimtek Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Tahun 2019 yang di selenggarakan di Hotel Salak The Heritage Bogor, Jawa Barat pada 22-24 Mei 2019.
Bimtek Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Tahun 2019
di buka langsung oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Dr. Ir. Agung Handriadi M. Eng. yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman agro ekosistem, sosial budaya, pangan dan kerentanan terhadap bencana alam yang cukup tinggi, berbagai wilayah di Indonesia memiliki potensi mengalami kerawanan pangan kronis maupun transien.
Oleh karenanya, deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya rentan rawan pangan sangat di perlukan untuk mencegah dampak yang berakibat terjadinya rawan pangan dan gizi.
Dalam penanganan kerawanan pangan salah satu alat yang di gunakan untuk mendeteksi situasi pangan dan gizi secara dini melalui analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi”, ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Dr. Ir. Agung Handiyadi M. Eng.
Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dr. Andriko Noto Susanto SP MP mengatakan, “Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dilaksanakan melalui pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan analisis yang mendalam melalui analisis manual maupun berbasis web.
Harapan kami semoga panduan ini dapat membantu bagi semua pihak terutama bagi aparat yang menangani analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) di pusat dan daerah dalam rangka mengetahui situasi pangan dan gizi.
Informasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dapat di manfaatkan sebagai bahan rekomendasi pengambilan keputusan dalam bentuk intervensi jangka pendek menengah maupun jangka panjang dapat berupa tindakan cepat darurat seperti operasi pasar, bantuan pangan, kegiatan padat karya dan sebagainya tergantung hasil analisis situasi dan kedalaman permasalahan yang dihadapi. Intervensi atau tindakan jangka panjang dapat berupa perumusan kebijakan, perencanaan, ataupun program program perbaikan infrastruktur irigasi, transportasi untuk peningkatan akses, fisik, pangan (pasar, jalan, fasilitas penyimpanan dsb).
Pada dasarnya kerawanan pangan dan gizi merupakan bagian akhir dari proses perubahan situasi pangan dan gizi. Rawan pangan dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan individu atau sekelompok individu di suatu wilayah untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat, aktif dan produktif. Kerawanan pangan dapat diartikan juga sebagai kondisi suatu daerah masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan konsumsi pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian masyarakat.
Tujuan kegiatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) menyediakan informasi secara berkesinambungan tentang situasi pangan dan gizi suatu wilayah. Sasaran kegiatan SKPG adalah provinsi dan kabupaten kota, sehingga dapat menyusun rekomendasi kebijakan ketahanan pangan dan gizi”, jelas Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dr. Andriko Noto Susanto SP MP.
“Pada kesempatan ini juga kami memberikan apresiasi ketahanan pangan di Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Ir. Johana Nonce Manua”, ungkap Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dr. Andriko Noto Susanto SP MP mengapresiasi Kabupaten Minahasa Utara.
Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara Ir. Johana Nonce Manua mengatakan, “Merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 di sebutkan bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif secara berkelanjutan”, ujar Kadis Ir. Johana Nonce Manua.
Lanjutnya, “Kami terus berusaha memenuhi dan mencukupi kebutuhan pangan, mengamankan ketahanan pangan di Kabupaten Minahasa Utara dan juga dalam rangka mendukung Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara”, ungkap Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara Ir. Johana Nonce Manua di dampingi Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Agustin Tiwouw SIP MAP.
reinold