
Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Minut bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar sosialisasi tentang Rencana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tempat Penyimpanan Alat Olah Raga, yang di selenggarakan di Ruang Rapat Bappelitbang Kabupaten Minahasa Utara pada Senin, 06 May 2019.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Minut Drs. Sinpersli M. Tapada MSc membuka langsung sosialisasi yang dalam penyampainnya mengatakan, “Sosialisasi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Minut ini tentang rencana pengadaan tanah untuk pembangunan tempat penyimpanan alat olah raga.
Adapun lokasi tanah terletak di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi, yang terdaftar pada Buku Register Tanah Kelurahan Airmadidi Atas Nomor 7431, Folio 1049, dengan batas sebagai berikut :
Utara : Jalan, Dinas PPPA, Kantor Inspektorat.
Timur : Shintia G. Rumumpe.
Selatan : Shintia G. Rumumpe.
Barat : Kantor DPRD Minut.
Pemilik Tanah : Daniel Anggurmas
Luas tanah : 6.851 M2″, ujar Kepala Dinas Kepemudaan Drs. Sinpersli M. Tapada MSc menjelaskan.

Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kasi Pidsus Hendra Saputra SH, M.Hum mengatakan, “Latar belakang pelaksanaan pengadaan tanah adalah Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-4 atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) melakukan pengawalan dan pendampingan program pemerintah sebagai bagian dari tahapan. Ini bertujuan agar program pemerintah tersebut sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kasi Pidsus Hendra Saputra SH M.Hum
BPN Kasi Pengadaan Tanah, Adri Rotinsulu SH mengatakan, “Pengadaan tanah dalam rangka pembangunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Pembangunan di bagi menjadi 2 Versi, pembangunan skala besar dan skala kecil.
Pembangunan skala kecil 0-5Ha, skala besar >5Ha. Dalam rangka melepaskan tanah harus di teliti betul masalah Yuridis; menyangkut surat-surat yang mendukung : Surat keterangan kepemilikan tanah, Surat keterangan tidak ada sengketa, Surat keterangan dari pemilik lama (bahwa tanah sudah beralih), Gambar dan ukuran dari kelurahan, Pernyataan asal usul tanah, Surat keterangan Lurah terkait kepemilikan,
dan masalah Fisik Tanah; yaitu kejelasan letak dan lokasi tanah”, ujar Adri Rotinsulu menjelaskan.
Lurah Airmadidi Atas Altje Kamuh mengatakan, “Tujuan Sosialisasi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga tentang Rencana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tempat Penyimpanan Alat Olah Raga untuk menginformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa ada rencana pengadaan tanah, sehingga bila ada komplain atau keberatan bisa di sampaikan sehingga nantinya tidak ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi”, ujar Lurah Altje Kamuh.
Usai sosialisasi di ruang rapat Bappelitbang Minut, Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tempat Penyimpanan Alat Olah Raga di lanjutkan dengan peninjauan di lokasi lahan tanah di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi dan di lanjutkan lagi dengan penempelan pengumuman di kantor Camat Airmadidi.
Sosialisasi di hadiri juga oleh para Ketua RT dan masyarakat.

PENGUMUMAN RENCANA PENGADAAN TANAH
DI SAMPAIKAN BAHWA PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA DALAM HAL INI DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA MERENCANAKAN AKAN MEMBELI TANAH SELUAS 6.851 M2 MILIK DARI DANIEL ANGGURMAS.
LOKASI TANAH BERADA DI SAMPING DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KANTOR DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA DAN DI BELAKANG KANTOR INSPEKTORAT KABUPATEN MINAHASA UTARA.
PENGUMUMAN INI TERHITUNG MULAI 6 S/D 13 MEI 2019. APABILA ADA KEBERATAN DARI MASYARAKAT TERHADAP STATUS TANAH TERSEBUT KIRANYA DAPAT MENYAMPAIKANNYA DENGAN BUKTI BUKTI ADMINISTRASI KEPADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SEBAGAI CALON PEMBELI.
(reinold)