Bupati Panambunan di Wakili Asisten III Jane Simon Serahkan SPPT DHKP PBB

Minahasa Utara132 Dilihat
Asisten III dr.Jane Simon di dampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau saat menyerahkan SPPT PBB  kepada Camat Airmadidi Alexander Warbung

 

 

Minut – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh di wakili Assisten III dr. Jane Simons M.Kes menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Camat dan Lurah/Hukum Tua di Aula Lantai I Kantor Pemkab Minut pada Senin, 13 Mei 2019.

Bupati Panambunan dalam sambutannya yang di wakili Assisten III dr. Jane Simons M.Kes mengatakan, “Kemajuan pembangunan serta kesejahteraan suatu daerah, salah satu tolak ukurnya adalah lewat capaian pajak dan retribusi Pendapatan Asli Daerah, yang di dalamnya termasuk pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.

Camat Kalawat Johan Wewengkang saat menerima SPPT DHKP PBB

 

Sejak di keluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah , maka kewenangan pengelolaan serta pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepenuhnya di serahkan kepada daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, ujar Assisten III mewakili Bupati Panambunan.

Lanjutnya, “Pada saat ini saya sampaikan juga agar para Camat, Hukum Tua, Lurah agar setelah penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 ini segera menyalurkannya kepada masyarakat yang ada di daerah masing-masing agar masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Tanggung jawab membangun daerah kita yang tercinta ini bukanlah semata mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melainkan menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, serta hak untuk menikmati hasil pembangunan berupa fasilitas sarana prasarana, pelayanan kemasyarakatan dan Pemerintahan”, ujar dr. Jane Simons MKes.

Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau mengatakan, “Ditetapkan sebesar Rp.4.800.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Rp.3.900.000.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sektor perkotaan dan Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari sektor perdesaan. Ini merupakan target yang besar yang akan kita kerjakan bersama di Tahun 2019 ini.

Tidak dapat kita pungkiri dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan masih di hadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak yang relatif masih rendah, sehingga memerlukan peran dan upaya aparat Pemerintah Daerah mulai dari Desa, Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di wilayah masing-masing agar dapat berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara.

Kesemuanya itu dapat terwujud tidak lain karena kesadaran wajib pajak sendiri untuk melunasi kewajiban membayar pajak, yang nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan desa-desa yang terpencil agar mendapatkan akses mengembangkan potensi desa, membangun saluran irigasi dan pembangunan infrastruktur lainnya”, jelas Kaban Petrus Macarau di dampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Keuangan Meiske Pantouw dan Kasubid Pemeriksaan dan Penilaian Bonny Haydemans.

Kegiatan ini di hadiri oleh Camat, Lurah dan Hukum Tua se Kabupaten Minahasa Utara.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP