
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jane J.M.B Mendur,SE yang juga selaku pembina koperasi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Pengayom Departemen Kehakiman (KPPDK) LPKA Kls II Tomohon, Sabtu (09/03/19). RAT tersebut juga dihadiri Pembina KPPDK yang juga Kepala LPKA.

Kadis Koperasi dalam sambutannya mengatakan RAT merupakan kewajiban bagi semua koperasi selama satu tahun buku yang telah berakhir guna melaporkan kepada rapat anggota yang adalah pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus pemilik koperasi bahwa sejauh mana pencapaian semua kegiatan koperasi yang sementara dan yang akan dilaksanakan demi hakekat dan tujuan dari koperasi yang merupakan wadah atau badan usaha.

“Kami sebagai pembina memberikan apresiasi kepada pengurus karena telah melaksanakan salahsatu amanat dalam undang-undang perkoperasian yaitu dapat melaksanakan rapat anggota tahunan tahun buku 2018,” tutur Mendur.
Saat ini kata Mendur, program reformasi koperasi yang digagas oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI, terutama menyangkut kepatuhan koperasi terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, seperti mengharuskan setiap koperasi harus ada Visi Misi, memilik 16 buku organisasi serta membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap kegiatan usaha mamupun kelembagaannya.
“Melihat apa yang sudah dan sedang dilaksankan oleh koperasi pegawai pengayom saat ini, dapatlah kami sampaikan bahwa pengurus yang ada telah bekerja sesuai dengan apa yang menjadi harapan anggota. Oleh karena itu dihimbau agar yang telah diraih saat ini kiranya tidak akan membuat pengurus merasa puas, namun sebaliknya akan semakin memacu semangat dan gairah untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
“Untuk itu koperasi yang sudah berjalan selama 3 tahun dengan bidang usaha simpan pinjam ini agar meningkatkan bidang usaha seperti Waserda, karena ditempat ini potensi untuk usaha waserda atau Toserba seperti produk-produk dari warga binaan baik kuliner maupun souvenir, kembang hiasan dan sebagainya sangat potensial,” tandasnya.
Mendur menambahkan, Dinas Kperasi dan UKM Kota Tomohon pada TA 2019 menganggarkan hadiah bagi koperasi berprestasi di kota Tomohon. Dengan tujuan untuk memotivasi koperasi agar lebih berprestasi kedepan.
“Untuk koperasi yang memperoleh predikat terbaik I.II.III akan diberikan hadiah uang tunai masing-masing sebesar Rp 15 Juta, 12,5 Juta dan 10 Juta sebagai perkuatan permodalan,” pungkasnya. (denny)