SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar paripurna Penetapan Tata Tertib (Tatib), di Kantor DPRD Sulut, Jumat (01/03/19). Sebelumnya telah melakukan pembahasan sejak tahun 2018 lalu.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Andrei Angouw. Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw serta unsur Forkopimda.
Selain Paripurna Penetapan Tatib DPRD Sulut, ikut juga ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulut Tahun 2019.
Rapat Paripurna ini diawali pembacaan laporan oleh Ketua Tim Kerja Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Boy Tumiwa, yang di akhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan.
Dijelaskan Boy Tumiwa, untuk Tatib DPRD Sulut dimasukkan point kearifan lokal.“Point kearifan lokal tersebut adalah sanksi pemotongan gaji bagi anggota dewan yang 3 kali paripurna secara berurut tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Tumiwa.
Tumiwa yang menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda ), menjelaskan, masuknya point ini, menjadi pemacu semangat bagi anggota dewan untuk hadir dalam setiap paripurna.
“Point kaearifan lokal ini, bisa menjadi acuan bagi dewan Kabupaten /Kota untuk melaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Ini mungkin tatib pertama di DPRD Sulut yang mengakomodir hal ini dalam kearifan lokal,” jelas Tumiwa. (Ika/lipsus)