Kaban Keuangan, Macarau : Pemilik Rumah Makan Terapkan Pajak !

Minahasa Utara109 Dilihat
Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau

 

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Minahasa Utara (Minut),  Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang di kepalai Petrus Macarau menghimbau kepada pemilik rumah makan/restoran di Minahasa Utara (Minut) untuk tidak segan-segan menerapkan pajak restoran/rumah makan sebesar 10% kepada para pengunjung.

“Hal ini di lakukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Utara”, ujar Kaban Keuangan Petrus Macarau pada Selasa, 04 Februari 2019.

Lanjutnya, “Pajak restoran/rumah makan tidak di ambil atau di bebankan kepada pemilik restoran. Pajak itu di bebankan kepada pengunjung. Dimana mereka di kenakan pajak 10 % dari nilai transaksi atau pembelian makanan-minuman dari omzet penjualan mereka, sehingga disini peran pemilik restoran untuk menarik pembayaran pajak 10 persen kepada pengunjung.

Hasil pajak yang di peroleh sangat bermanfaat bagi pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Minahasa Utara, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan”, ujar Petrus Macarau.

“Di tahun 2019 ini, berharap kepada yang membidangi penagihan pajak ini untuk di sosialisasikan kembali terkait penarikan pajak restoran atau rumah makan. Pajak yang di kenakan 10 persen, tidak dibebankan kepada pemilik warung. Tetapi, di bayar pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut.
Diharapkan juga agar langsung jemput bola ke lapangan supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dapat terus meningkat”, tukas Petrus Macarau.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP