
Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh melalui Badan Keuangan Minahasa Utara menghimbau kepada Camat, Hukum Tua dan Lurah untuk memakai sistem Jemput Bola dalam meningkatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Keuangan Minahasa Utara Petrus Macarau mengatakan, “Dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih sangat minim. Untuk itu, di perlukan kerja sama dan sinergitas dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan dan Desa”, ujar Kaban Keuangan Petrus Macarau pada Senin, 11 Februari 2019.
Lanjutnya, “Camat, Hukum Tua dan Lurah harus lebih berperan. Harus jemput bola dan rajin mensosialisasikan pelunasan PBB di wilayahnya masing-masing.
Diketahui, tahun 2018 lalu, dari 125 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Minut, baru sekitar 40 Desa yang telah melunasi PBB hingga 100 persen, dan telah di berikan penghargaan dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Di tahun 2019 ini, Camat, Hukum Tua dan Lurah harus jemput bola dan harus lebih rajin mensosialisasikan pelunasan PBB di wilayahnya masing-masing, sampai seluruh Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara lunas pajak 100%, karena pajak sangat penting dan bermanfaat bagi kelanjutan kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Minahasa Utara”, ungkap Kaban Keuangan Petrus Macarau.
reinold