
Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh, melalui Badan Keuangan Minut yang di kepalai Petrus Macarau terus melakukan berbagai terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, salah satunya dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah bisa di lakukan lewat ATM.
“Saat ini wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran lewat ATM (khusus untuk PBB) atau menyetorkan Iangsung ke bank”, ujar Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau pada Selasa, 29 Januari 2019.
Lanjutnya, “Setiap wajib pajak juga di ingatkan jika belum melakukan pendaftaran jenis pajak agar segera di lakukan. Cara mendaftamya saat ini sangat mudah. Saat ini kami membuka layanan informasi terkait pembayaran pajak. Jika masih ada masyarakat yang bingung atau ragu membayar pajak, bisa mendatangi langsung kantor Badan Keuangan di kompleks kantor Bupati Minut. Kami juga menyiapkan nomor telepon layanan pengaduan terhadap pembayaran pajak”, tukas Petrus Macarau.
reinold