
Minut – Pemerintah Kabuapten(Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi bersama kepala sekolah SMP, SD dan TK di lapangan SMP Negeri 1 Airmadidi pada Kamis, 18 Januari 2019.
Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh yang di dampingi Sekretaris (Sekda) Ir. Jemmy Hengki Kuhu mengatakan bahwa para guru ASN di sekolah swasta yang ada di Kabupaten Minahasa harus di kembalikan ke sekolah negeri. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku lewat peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Para guru yang bertugas di sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan harus memferivikasi kembali jumlah guru di Minut yang saat ini bertugas di sekolah swasta. Demikian juga dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) harus mengatur kembali penugasan para guru ini di sekolah negeri”, tukas Bupati Panambunan.

Lanjutnya, Kepada para Kepala Sekolah dan guru, lakukan tugas sebaik mungkin dengan mengedepankan disiplin. Kepsek dan guru harus banyak berdoa dan harus disiplin dalam mengajar, jangan sering meninggalkan siswa di jam pelajaran untuk urusan yang tidak begitu penting dan bisa ditunda”, ujar Bupati mengingatkan.
Sementara Itu Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Bernadeth Longdong, mengatakan, pihaknya (Diknas) sesegera mungkin melaksanakan instruksi Bupati untuk memferivikasi para guru ASN di sekolah swasta untuk diserahkan datanya di BKPP Minut.
“Kami tentunya akan segera melakukan ferivikasi terhadap guru ASN di sekolah swasta Minut untuk diserahkan ke BKPP. Terkait penugasan ASN Guru ini merupakan kewenangan dari BKPP untuk mengaturnya kemudian diajukan ke Bupati”, jelas Bernadeth Longdong.
Rapat Koordinasi di ikuti oleh seluruh Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se- Kabupaten Minahasa Utara.
reinold