PDAM dan Kejari Tomohon Tandatangani Nota Kesepahaman

Berita Utama, Tomohon277 Dilihat
Nota Kesepahaman
Dirut PDAM Marthen Gosal,ST dan Kajari Tomohon Edy Winarko.SH.MH saat menandatangani MoU (foto: denny/speednews)

 

TOMOHON – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon dan Kejaksaan negeri (Kejari) Tomohon menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Kota Tomohon, Selasa (13/11/18) di Gedung JMS-Emas Kejari Tomohon.

 

Sekretaris PDAM Kota Tomohon Jemmy Supit, Ssos mengatakan yang dimaksud dengan kesepahaman ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada PDAM Kota Tomohon dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik dalam maupun luar pengadilan.

 

Lanjutnya, ruang lingkup kerjasama yang dimaksud dalam kesepahaman ini adalah dibidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi kegiatan, bantuan hukum adalah tugas jaksa pengacara dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili PDAM menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Imbau PWRI Kota Manado Updating Data Kepesertaan

 

“Sedangkan pertimbangan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara adalah untuk memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion dan atau pendampingan hukum dibidang perdata tata usaha negara atas dasar permintaan personil PDAM yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon,” kata Supit.

 

Ditempat yang sama, Direktur Utama PDAM Kota Tomohon Marthen Semuel Gosal, ST mengatakan inti dari nota kesepahaman bersama ini adalah untuk penyehatan PDAM.

 

“Oleh karena itu kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kerjasama yang boleh dibangun bersama Kejari Tomohon, karena begitu kompleksnya permasalahan-permasalahan yang timbul dalam proses membenahi PDAM,” jelas Gosal.

 

Dikatakannya, PDAM bisa melakukan pelayanan yang baik kepada pelanggan maka itu harus ada timbal balik antara pelanggan dan perusahaan antara lain harus membayar rekening PDAM tepat waktun selain itu masyarakat juga harus dibina agar tidak sembarang melakukan penyambungan-penyambungan ilegal.

Baca juga:  Ketua Umum PWI pusat Hendry Ch Bangun, Wartawan Agar Manfaatkan Program Rumah Subsidi

 

“Untuk itu kami berharap sesudah hari ini kita akan segera membuat tindak lanjut dari nota kesepahaman ini, supaya benar-benar kita boleh menerima hasil dengan apa yang sudah kita laksanakan hari ini,” ungkapnya.

 

Kepala Kejaksaan negeri Tomohon Edy Winarko, SH.MH menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman yang sudah dilaksanakan memilik arti penting bagi pihak PDAM maupun pihak Kejari Tomohon.

 

“Bagi kami dengan diadakannya penandatanganan nota kesepahaman ini, maka PDAM menjadi mitra Kejari Tomohon. Untuk itu kami akan berupaya secara optimal dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara, mudah-mudahan memperoleh hasil yang memuaskan,” ujar Winarko. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP