Minut – Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kaban Robby Parengkuan SH, dalam hal ini Bidang Anggaran, menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2019 yang di selenggarakan di Hotel Sutan Raja Kalawat Minut pada Rabu dan Kamis, 3 dan 4 Oktober 2019.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang dalam sambutannya mengatakan, “Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang baik pada proses penganggaran perencanaan yang transparan serta akuntabel”, ujar Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA.
Lanjutnya, “Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 harus ada sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD”, jelas Sekda Jemmy Kuhu.
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Akenvia Bodi sebagai nara sumber dan pemberi materi mengatakan, “Program dan Kegiatan perangkat daerah harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah harus terus melakukan terobosan dan perubahan dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Minahasa Utara agar di tahun depan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, ujar Akenvia Bodi.
Kepala Badan (Kaban) Keuangan Robby Parengkuan SH di dampingi Kepala Bidang Anggaran Jemmy S Wenas SH mengatakan, “Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di selenggarakan oleh Bidang Anggaran. Dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ini di jelaskan bahwa : Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 : Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus di Sinkronisasi.
Terkait Penganggaran tahun 2019 nanti, 20% untuk Pendidikan, 10% untuk Kesehatan dan 10% untuk ADD. Ini menjadi evaluasi dari Provinsi khusus setiap SKPD yang terkait. Khusus Dinas Kesehatan harus mengakomodir 50% setiap kegiatan dan bagi hasil. Ini perlu dianggarkan setiap SKPD sumber dana ini, karena sudah menjadi bagian bagi hasil dari Provinsi apakah sudah memenuhi kriteria.
Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan PPAS. Progran ini sudah disepakati Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Pemda dan DPRD. Apa bila kegiatan tidak sesuai dengan PPAS, artinya diluar koridor yang ada. Setelah itu pagunya bisa bergerak karena ada mekanisme perancangan APBD, apakah bisa bertambah atau berkurang”, jelas Kaban Keuangan Robby Parengkuan SH.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang menghadirkan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara sebagai pembawa materi, di ikuti oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Minahasa Utara.