Minut– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Tim PaRaMiTa (Patroli Rayon Minahasa Utara) yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Agus Towua bersama Kanit Turjawali Sabhara Aipda Lexi Rumondor melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) memberantas segala bentuk kegiatan perjudian yang ada di wilayah Minahasa Utara pada Sabtu, 15 September 2018.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Talawaan Kecamatan Talawaan jaga X, berlangsung kegiatan perjudian jenis Sabung Ayam menggunakan pisau taji yang sering berlangsung dan sangat mengganggu masyarakat, Quick Respon PaRaMiTA langsung mendatangi tempat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penggrebekan.
Dalam penggrebekan tersebut, Tim PaRaMiTa yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Agus Towua bersama dengan Kanit Turjawali Sabhara Aipda Lexi Rumondor berhasil mengamankan barang bukti berupa id situs judi gowd, 1 ekor ayam mati, 12 buah pisau taji dan uang sejumlah Rp.4.619.000, bersama dengan 7 warga yang berada di lokasi kegiatan tersebut yang langsung digiring ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya tindakan kepolisian ini masyarakat sangat berterima kasih karena kegiatan penyabungan ini sudah sangat meresahkan. Adanya tindakan kepolisian akan memberikan efek jera bagi penggiat judi.
reinold