
TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, SIP memimpin rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, di Kantor DPRD Tomohon, Sabtu (15/9/18)
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak mengapresiasi kepada jajaran DPRD Kota Tomohon atas kerja samanya dengan pihak Pemkot sehingga rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Dalam pembahasan, tentu tidak lepas dari perdebatan yang konstruktif dalam upaya bersama untuk mencapai tujuan yakni mewujudkan kemajuan dan pertumbuhan daerah diberbagai bidang, yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Eman.
Dijelaskannya, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
“Sedangkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan pada Perangkat Daerah, untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah,” urai walikota dua periode ini.
“Semoga apa yang kita sepakati bersama, dapat membawa manfaat besar bagi kemajuan Kota Tomohon dalam berbagai bidang,” tandasnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut para anggota DPRD, Wali Kota Jimmy Eman,SE.Ak, Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon, termasuk para Camat dan lurah. (denny)