Kejari Minut Terima Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kaki Dian

Minahasa Utara248 Dilihat
Kejari Minut Terima penyerahan berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti dari Polres Minut

 

Minut – Kejaksaan Negeri Airmadidi Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kajari Rustiningsih SH melalui Kasi Pidum Devi Anggreta SH dan Jaksa Fungsional David Andrianto SH dan Fransisca SH menerima penyerahan berkas perkara tahap II kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang di serahkan pada Rabu, 12 September 2018.

Setelah beberapa bulan melaksanakan Penyidikan, Kanit Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) Aiptu Melky Ponto bersama Brigadir Roman Taruna Dewa dan Brigadir Mark Makaampo melimpahkan Berkas Perkara tahap II, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang di lakukan oleh tersangka Nofry Jhon Damisi, ke Kejaksaan Negeri Airmadidi.

Penyerahan Berkas Perkara Tahap II tersebut, di ikuti dengan penyerahan tersangka Nofry Jhon Damisi yang langsung di terima oleh Kasi Pidum Devi Anggreta SH dan Jaksa Fungsional David Andrianto SH dan Fransisca SH di Kejaksaan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

“Kasus tindak pidana penganiayaan yang di lakukan Nofry Jhon Damisi warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat mengakibatkan matinya orang Sofianty Andirael (15tahun) warga Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat, dari alat bukti yang diperoleh penyidik tersebut dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum kemudian secara bersama-sama melakukan reka ulang di lokasi kejadian guna menguatkan fakta yang diperoleh dalam BAP para saksi maupun tersangka.

Kasus ini tanpa melalui P 18, karena dalam melakukan penyidikan, rekonstruksi dan pemberkasan perkara, kami lakukan koordinasi antara penyidik dengan jaksa sehingga berkas perkara tersebut cepat dan di nyatakan lengkap.

Selanjutnya atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP Sub pasal 351 (3) KUHP lebih sub pasal 359 (1) dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun”, jelas Kasi Pidum Devi Anggreta SH.

Lanjutnya, “Setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan melimpahkan (hap1) ke Kejaksaan Negeri Airmadidi pada tanggal 27 Agustus 2018 dan pada tanggal 06 September 2018, penyidik mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (P21) yang intinya berkas perkaranya sudah lengkap dengan demikian pada hari ini Rabu, 12 September 2018 penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (hap ll)”, ujar Devi Anggreta SH.

Terdakwa Nofry Jhon Damisi melanggar pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 338 KUHP Sub pasal 351 (3) KUHP lebih sub tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 359 (1) tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.

Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP