Rapat Paripuna DPRD Minsel, Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan (PPAS – P) 2018

Ketua DPRD Minahasa Selatan Jenny Johana Tumbuan SE,saat memimpin rapat Paripurna (foto: ist)

 

MINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2018 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten Minahasa Selatan di ruang rapat paripurna DPRD. Senin (20/08/18).

 

Wakil Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH,saat membacakan sambutan Bupati  Tetty Paruntu  (foto: ist)

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Minahasa Selatan (Minsel)dan Pemkab Minsel menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) tahun anggaran 2018.

 

Para anggota DPRD dari seluruh fraksi yang hadir pada rapat Paripurna DPRD Minsel (foto: ist)

 

Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu,SE yang diwakili Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH, mengatakan dalam sambutannya, berpedoman pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peremendagri nomor 21 tahun 2011, maka perubahan APBD dimungkinkan terjadi apabila adanya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Unsur Forkopimda saat hadir di paripurna (foto:ist)

 

“Serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar SKPD, kegiatan dan jenis belanja. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” jelasnya, saat Sidang Paripurna di ruang sidang kantor DPRD Minsel.

 

Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah saat hadir di paripurna (foto:st)

 

Lanjut nya, sesuai Permendagri 32 tahun 2017 tentang penyusuan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, disebutkan penyesuaian APBD dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

 

“Juga adanya pergeseran Pagu kegiatan antar perangkat daerah, pengahapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru atau alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan Pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,” tuturnya dalam sambutan mewakili Bupati Tetty.

 

Lagi kata Wongkar, setelah melalui proses pembahasan bersama sesuai ketentuan yang berlaku sehingga KUPA-PPASP ini telah disepakati. “Saya mengucapkan terima kasi dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam proses penyusunan ini,” tandasnya

 

Rapat Paripurna Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Minsel Jenny J. Tumbuan, SE ini dihadiri juga oleh Kapolres Minsel AKBP. FX. Winardi Prabowo, SIK, Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha, SH,MH, Pabung Minsel Mayor Inf. Jimmy Lotulung, Wakil Ketua DPRD Kab. Minsel Rommy Pondaag, MH dan Frangky Lelengboto, ST, Asisten I Pemkab Minsel Drs. Handrie Sondakh, Asisten lll James Tombokan bersama Para Pimpinan SKPD serta insan Pers. (Hezky)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *