
MINSEL – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan Proyek Nasional (Prona) Kepala Kantor BPN Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Deany Keintjem APTNH kepada media ini diruang kerjanya, Selasa (28/08/18) menjelaskan untuk pengajuan sertivikat melalui Prona masyarakat setidaknya sudah benar -benar menguasai tanah tersebut paling tidak 15 s/d 20 tahun.
Dirinya menjelaskan selama penguasaan tanah yang mempunyai rentan waktu yang lama dan tidak ada pihak yang merasa keberatan itu bisa dibuatkan sertifikat, dan itu dilaksanakan melalui pemerintah desa terlebih dahulu.
“Pembuatan sertifikat melalui Prona bisa saja asalkan tanah yang akan di ajukan tidak ada pihak yang merasa keberatan atau penguasaan sudah lebih dari 20 tahun itu bisa diajukan permohonannya disini juga perlu peran kepala desa yang akan mengeluarkan surat awal yang menyatakan orang tersebut sudah menguasai tanah itu,” ungkap Kepala Kantor BPN Deany Keintjem.
Lanjutnya, disini kita mempermudah masyarakat dalam pembuatan Sertivikat melalui program pemerintah Prona, yang pasti bukan tanah serobotan mempunyai surat keterangan dari kepala desa itu sudah bisa di proses untuk pembuatan sertifikat.
“Nanti kan ada tahapan pengumuman, kalau pada pengumuman nati terus ada yang keberatan itu bisa kita pending guna menunggu penyelesayan antara pihak yang keberatan dan pemohon,” terang Keintjem.
Di Minsel sendiri untuk pemetaannya sudah sepuluh ribu (10.000) bidang dan untuk setifikatnya sudah mencapai 6.830 ditargetkan pada bulan September ini sudah selesai tinggal menunggu jadwal penyerahan .
Kepala BPN Keintjem mengharapkan para Hukumtua sesegera mungkin untuk menyiapkan seluruh masyarakat pemohon untuk pengurusan sertifikat melalui Proyek Nasional Prona, penetapan anggaran pembuatan sertifikat Rp.350.000 itu berlaku secara Nasional. (Hezky)