Terkait Pemecah Ombak, Korps Baju Coklat Periksa LPSE Pemkab Minsel

Tim penyidik Kejari dan Polres Minsel,saat melaksanakan pemeriksaan dokumen di LPSE pemkab Minsel

 

MINSEL – Terkait kasus pemecah ombak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) yang dipimpin Kejari Lambok Sidabutar SH,MH bersama Penyidik Polres Minsel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK. melaksanakan pemerikasaan mendadak di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Minsel, Senin (04/06/2018).

 

Pemeriksaan tersebut diketahui guna melengkapi data-data terkait proyek tanggul pemecah ombak di kelurahan Ranoyapo kecamatan Amurang Kabupaten Minsel yang bermasalah.

Terpantau media ini tim penyidik dari dua instansi penegak hukum ini langsung mengarah ke salah satu ruangan lantai dua yang terletak di kantor bupati Minsel yakni kantor  layanan pengaduan secara eloktronik (LPSE).

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

 

Pengeledahan dan pemeriksaan yang di lakukan secara mendadak oleh tim Penyidik Kejari Minsel dan Polres Minsel dilakukan selama kurang lebih lima jam pukul 12.00 – 17.00 sore tadi serta berhasil memboyong beberapa dokumen penting.

 

Dikatakan Sidabutar penggeledahan yang di lakukan ini, di ruang Layanan pengaduan secara electronik(LPSE) di kantor bupati Minahasa selatan ini untuk mencari Dokumen dokumen terkait dengan yang diperlukan untuk untuk penyelidikan lanjutan tembok pemecah ombak Ranoyapo.

 

“Saya berterima kasih kepada ASN yang di pemkab minsel karna tidak meng halang halangi Tim penyidik dari kejari dan Polres dalam mencari dokumen dokumen yang di perlukan,semuanya kooperatif dan lancar – lancar saja,semoga proses ini akan segera selesai,” ungkap Sidabutar.

Baca juga:  SBAN Liow & Gubernur Sulut Bahas Program & Langkah Strategis Untuk Mewujudkan Sulut Maju, Sejahtera & Berkelanjutan.

 

Kajari menambakan bahwa sudah mendapatkan ijin pengeledahan dari pengadilan,” ini dilakukan jika tersangka tidak kooperatif, kita bisa lakukan upaya pengeledahan secara paksa seperti yang dilakukan saat ini,” imbuh Sidabutar.  (Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *