
MANADO – Gugatan Prof. DR. Dr. Grace Debbie Kandou M.Kes di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado nomor registrasi 07/G/2018/PTUN Manado tentang SK 1132 yang dikeluarkan Rektor Unsrat Manado tahun 2013 lalu, kini dalam pemeriksaan 3 saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat diantaranya Prof. Janny Kusen.
Dalam sidang tersebut, terungkap SK 1132 tahun 2013 yang dikeluarkan Rektor Unsrat berbeda dengan apa yang diterima oleh Prof. DR. Dr. Grace Debbie Kandou M.Kes.
Janny Kusen sebagai saksi fakta dalam persidangan menyebutkan, ketika di Jakarta pada bulan November silam, Rektor Unsrat Prof. Ellen Kumaat menyodorkan SK 1132 tahun 2013 tentang penundaan guru besar untuk Prof DR. Dr Grace Kandou MKes.
“Sebagai Ketua Senat Unsrat, saya baru mengetahui ada SK tersebut di Jakarta dan bukan di Manado,” akunya.
Sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baharudin, SH, MH pada Kamis (9/5/18) pekan kemarin, kuasa hukum Unsrat menyodorkan alat bukti dari tergugat yakni SK 1132.
Alangkah terkejutnya majelis hakim ketika alat bukti dari penggugat dan tergugat ternyata sangat jauh berbeda fisiknya.
Kuasa hukum penggugat, Febro Takaendengan, SH dan Yanto Manyira, SH meminta agar majelis hakim PTUN Manado dapat menjadwalkan saksi ahli dari penggugat pada Jumat pekan ini. (Rusdi)