Pansus Perlindungan Anak Sambangi Kemendikbud RI

Legislatif, Tomohon158 Dilihat
Perlindungan anak
Pansus Ranperda Perlindungan anak saat konsultasi di Kemendikbud RI (foto: humas DPRD)

 

TOMOHON – Kita tahu bersama, anak merupakan aset bangsa yang memang sepantasnya harus dilindungi karena mereka adalah generasi penerus masa depan bangsa dan negara yang didalamnya termasuk kota Tomohon, maka dari itu pemerintah daerah memberikan perlindungan anak dan mengupayakan terpenuhinya hak-hak anak.

 

Sebagai tindakan nyata perlindungan anak, Pemkot Tomohon bersama DPRD sementara melakukan pembahasan dan perampungan Ranperda perlindungan anak tersebut.

 

Terkait hal tersebut melalui Pansus Ranperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Carol Senduk SH bersama Youddy Moningka Sip, didampingi Syenni Supit (wkl ketua pansus) Cherly Mantiri SH (sekretaris) anggota pansus, Harun Lululangi, Katherina Polii SPi, Dortje Mandagi, dan sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP juga Kadis PPA kota Tomohon, dr Olga Karinda dan diterima ibu Erna Sumarni (kasubdit sarana prasarana), Anwar (kasi program)

Baca juga:  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Kunjungi Tokoh Muslim Di Masjid Al Muhajirin

 

“Konsultasi kali ini dalam rangka pansus mendapatkan tambahan pemahaman serta informasi dalam rangka pembahasan serta penyelesaian Ranperda ini khususnya yang berhubungan dengan pendidikan dan kebudayaan agar perda ini benar-benar mendatangkan manfaat untuk masyarakat Tomohon,” ujar senduk

 

Sementara itu menurut Cherly Mantiri penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah bertujuan yaitu: 1. mencegah segala bentuk Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak; 2.melakukan upaya Pengurangan Risiko terjadinya Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak.

 

Katherina Polii menambahkan Perda ini juga nanti bertujuan untuk melakukan penanganan terhadap Anak sebagai korban, Anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Apel Penertiban APK & Persiapan Masa Tenang

 

“Terlebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pengurangan Risiko, dan Penanganan terhadap segala bentuk Kekerasan dan diskriminasi anak,” ujar Polii. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *