Walikota Manado Dialog Dengan Pedagang eks Sabua Bulu Malalayang

Berita Utama, Manado1085 Dilihat
nampak Wali Kota Vicky Lumentut saat berdialog dengan PKL eks sabua bulu Malalayang (foto: Pemhum)

 

MANADO – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Sabua Bulu kawasan pantai Malalayang, Kecamatan Malalayang, pasca penertiban beberapa waktu lalu, mendapat perhatian khusus Wali Kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.

 

Buktinya, orang nomor satu di Manado mau berdialog dengan para PKL, serta memberikan ruang bagi PKL untuk menempati lahan tersebut sesuai pengaturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado dan Pihak Kecamatan Malalayang, Selasa (10/04) pagi hingga siang tadi.

 

Dalam dialog itu, Wali Kota Vicky Lumentut menegaskan PKL yang dijinkan untuk menggelar dagangan di eks Sabua Bulu adalah masyarakat yang berdomisili di Malalayang.

 

Menurutnya, penegasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya jual beli lahan yang dikhususkan bagi masyarakat Malalayang.

Baca juga:  Kongres PWI Persatuan Gugurkan semua Pengurus Plt PWI se-Indonesia

 

Jika kedapatan ada pedagang yang memperjualbelikan lahan itu, dirinya menginstruksikan Direksi PD Pasar Manado dan pihak Kecamatan untuk mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan lahan itu kepada masyarakat Malalayang lainnya, yang dinilai serius memanfaatkan lokasi tersebut untuk mencari nafkah.

 

“Para pedagang yang menempati lahan eks Sabua Bulu ini dikhususkan bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantai Malalayang. Pedagang harus mengutamakan keamanan dan kebersihan, guna keindahan sudut Kota Manado,” kata Lumentut.

 

“Jangan ada pemilik lahan atau pedagang, yang berpindah tangan alias dijualbelikan. Jika kedapatan akan ditindak yakni diganti kepada orang atau pedagang yang sungguh-sungguh ingin mencari nafkah,, dan dikhususkan untuk berjualan bukan untuk tempat tinggal,” jelasnyat.

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

 

Lanjut dikatakan, pengelolaan kawasan eks Sabua Bulu diserahkan penuh kepada kerjasama antara PD Pasar Manado dan pihak Kecamatan Malalayang. Hal itu untuk menghindari adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam penarikan retribusi yang tidak jelas.

 

“Pengelolaan kawasan ini merupakan kerja sama dan tanggung jawab PD Pasar dan Kecamatan Malalayang. Jadi tidak ada pihak-pihak manapun, yang mengatas-namakan guna menarik retribusi yang tidak sesuai aturan. Semuanya pasti terdaftar oleh pihak Kecamatan, ini semua guna memberi kesempatan berusaha bagi warga setempat,” tukas Walikota pilihan rakyat Manado itu.

 

Tampak mendampingi Walikota dalam pantauan dan dialog tersebut, Camat Malalayang Deasy Kalalo SSos, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Steven Runtuwene SSos dan Kabag Umum PD Pasar Hentje Wenly SH. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *