TOMOHON – Diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) “Wale Kabasaran” Kota Tomohon merupakan prestasi yang luar biasa sekaligus menambah lembaran torehan dalam capaian program Pemkot Tomohon dibawah kepemimpinan Wali Kota Jimmy Feidie Eman, SE.Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) .
Hal ini juga sebagai wujud realisasiprogram dedicated EMAS Pemerintah Kota Tomohon yakni merubah wajah kota didalamnya perubahan dari Kantor Walikota menjadi Mal Pelayanan Publik dengan tujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Menteri PAN-RB Azman Abnur dalam sambutannya menekankan Abdi Sipil Negara (ASN) dalam kepelayanannya harus mengedepankan keramahtamahan, dan hendaknya memilik jiwa melayani.
“Seharunya ASN dalam pelayanannya tidak ada komplain dari masyarakat, artinya dalam melayani masyarakat tidak ada sifat mempersulit ataupun memperlambat pengurusan, berilah pelayanan yang mudah, murah dan ramah, kalau tidak harus bayar mengapa harus bayar, kalau tidak seharusnya dipersulit, mengapa harus dibuat sulit, sehingga Nawacita Presiden Joko Widodo benar-benar terealisasi,” ujarnya.
“Kepada jajaran Pemkot Tomohon, marilah kita budayakan pelayanan yang mengedepankan keramahtamahan kepada masyarakat, janganlah perlambat pengurusan, utamakan manajemen kinerja yang berkualitas. Kalau perlu pengurusan dalam hitungan jam selesai, hal ini juga salahsatu wujud Pemerintah Pusat menciptakan pelayanan yang mudah, gampang, cukup datang disatu gedung semua urusan beres,” ajak Abnur.
“Semoga dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, Kota Tomohon akan menjadi ‘model’ ataupun studi tiru bukan hanya kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara tapi didaerah lain di Indonesia,” tutupnya.
Saat bersamaan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Hamonangan Laoly, SH, MSc, PHD yang hadir pada peresmian MPP mengapresiasi akan adanya pelayanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik Tomohon.
“Masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya patur bersyukur, karena dalam mengurus administrasi keimigrasian tidak lagi sulit, seperti halnya pembuatan paspor saai ini sudah boleh diurus di Kota Tomohon, sebelumnya haruske Kota Manado,” ujar Laoly. (advetorial/denny)