MANADO – Team dari Kejari Manado (Kejaksaan Negeri) mendatangi lokasi Shopping Center yang merupakan Asset Pemkot Manado bersama dengan Dirut PD Pasar Manado, Ferry Keintjem dan beberapa staf PD Pasar, Kamis (12/4/18).
Kedatangan team dari Kejaksaan negeri Manado tersebut untuk menyerahkan Surat Panggilan kepada Ayub Ali yang adalah seorang terkait perihal penggunaan ruangan lantai 2 & 3 Toko Lima Putra Utama, serta ke PT Teruna Continental pengguna Shopping Center lantai 3 & 4.
Menurut Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri Kota Manado Alfons Tilaar kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan aset milik negara yang dikelola oleh Pemerintah kota Manado dalam hal ini PD Pasar.
“Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan kami datang untuk mengecek langsung aset yang menjadi sengketa permasalahan yang ada,”ujar Kasie Datun Kejari Manado.
Lanjut Kasie Datun, dari hasil pemeriksaan di dua tempat tersebut kedua pemilik tidak berada dilokasi namun pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk keduanya.
“Sesuai dengan prosedur kami dari pihak Kejari sudah melayangkan surat panggilan agar keduanya senin depan menghadap di kantor untuk menyelesaikan hak dan tanggung jawab mereka,Sanksi Perdata ataupun Korupsi bisa saja disematkan untuk keduanya,”tegasnya.
Sementara itu Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem mengatakan kedatangan team dari Kejari Manado tersebut untuk melakukan penertiban aset aset milik Pemkot Manado yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu, termasuk yang dulunya digunakan oleh Ayub Ali selaku pengguna Ruko Lima Putra Utama bersama
PT Teruna Continental.
“Sesuai dengan data verivikasi oleh staf kami, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai 1,7 Milliar dan kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kejari Manado,” jelas Keintjem. (Rusdi)