
Minut-Pembangunan objek wisata dalam usaha mendukung program pemerintah khususnya bidang pariwisata yang juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara masih mengalami kendala, adanya sejumlah warga yang menghalangi.
Pemerintah Desa Paputungan di bawah kepemimpinan Hukum Tua (Kumtua) Paputungan Korneles Sasilo menjelaskan bahwa di Desa Paputungan ada 257 KK, tetapi ada yang keberatan tapi hanya 11 KK. “11 KK tersebut, mereka ingin meminta perusahaan membayar kembali lahan yang telah dijual orang tua mereka, padahal sudah ada bukti penjualan, sejak tahun 1992 lalu”, ujar Hukum Tua.

“Sebagai pemerintah desa, kami bukan membela perusahaan, tetapi berdiri sesuai aturan. Apalagi, perusahaan memiliki bukti pembayaran, baik foto dan surat-surat. Bahkan foto-foto saat melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga pemilik lahan yang di saksikan pemerintah, unsur TNI dan Polri pada tahun 1992 silam, semua lengkap. Dan saat ini bahkan perusahaan sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas nama PT Bhineka Manca Wisata (BMW)”, jelas Hukum Tua.
Sementara itu, perwakilan PT BMW Yayan mengatakan, “Semua bukti ada dipihak perusahaan. Semua dokumen ada, lengkap. Bukti foto, kwitansi pembayaran dan sertifikat hak milik perusahaan, semua ada”, ujarnya.
reinold