Rapat Paripurna Penyampaian Pokok Pikiran DPRD, Dalam Penyusunan Rancangan Awal RKPD Minsel 2019

Minahasa Selatan215 Dilihat

 

Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan Rommy Pondaag SH,MH saat memimpin rapat paripurna di hadiri Wabup Franky D Wongkar SH

 

MINSEL– Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa-Selatan Dalam rangka Penyampaian  Pokok-pokok pikiran DPRD Dalam penyusunan  Rancangan Awal “Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Minsel, Kamis (15/2).

 

Saat memimpin rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Minsel  Rommy-Pondaag SH.MH memberikan apresiasi atas penghargaan “Pengabdian Kepada Masyarskat Tahun 2018.” yang diterima Bupati Tetty Paruntu beberapa waktu lalu.

 

 

Sementara itu sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi,SH dalam laporan singkat mengatakan penjaringan aspirasi masyarkat telah dilaksanakan melalui Reses DPRD Kabupaten Minsel.

 

Dimana  Pokok-pokok pikiran DPRD yang adalah merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD, dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana dimuat pula dalam Pasal 68 huruf a, Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang tata tertib bahwa badan anggaran bertugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD

 

Lanjutnya, tak saja termuat dalam PP. 16/2010, Pokok pikiran DPRD tercantum pula dalam Pasal 107 Permendagri 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa  Pokok pikiran DPRD merupakan hal yang perlu dilakukan dalam perumusan rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

 

“Pokok pikiran DPRD tahun 2018 memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Tampi.

 

Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan juga Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Rosmerry Langi, kepada Vera Mandagi dari Partai Gerindra.

 

Bupati Minahasa Selatan DR Tetty Paruntu, SE dalam sambutannya yang di bacakan Wakil Bupati Franky Wongkar SH mengatakan, semoga dengan apa yang dilaksanakan oleh pihak Legislatif maupun Eksekutif akan memperkaya pemikiran kita dengan sebuah  harapan RKPD akan berjalan sesuai aspirasi masyarakat.

“Saya Bupati Minahasa-Selatan DR. Christiany Eugenia Tetty Paruntu, SE,  Menerima pokok-pokok pikiran ini,” ujar Paruntu.

 

Diketahui saat memimpin rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Minsel  Rommy-Pondaag SH.MH yang didampingi Wakil Ketua DPRD Franky Lelengboto ST memberikan apresiasi atas penghargaan “Pengabdian Kepada Masyarskat Tahun 2018.” yang sudah diterima Bupati Minsel DR Tetty Paruntu, SE.

 

Penghargaan tersebut membawa Tetty Paruntu meraih Gelar Doctor Honoris Causa oleh  Sekolah Tinggi Theologi -IKAT Jakarta yang diterima saat Paruntu saat Dies Natalis ke-32 mensyukuri 32 tahun pengabdian di Jakarta, Senin (12/2-17).

 

Apresiasi juga diberikan kepada Lumimuut Minahasa-Selatan Harini Sondakh yang mewakili Sulawesi Utara di ajang “Miss Indonesia tahun 2018.” Dukung Melalui SMS dengan Cara Ketik MI (Spasi) SULAWESI UTARA kirim Ke 95151 

 

Hadir dalam rapat paripurna ini anggota DPRD Minsel, Unsur Forkopimda, Sebagian pimpinan SKPD, Wakil ketua DPRD Franky J Lelengboto, para Camat dan Lurah serta insan Pers.

 

 

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *