
AMURANG – Menanggapi santernya pemberitaan yang memojokkan Perusahan Daerah (PD) terkait retribusi parkir dan pengelolaan pasar di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dirut Perusahaan daerah Jooutje Tuera pun angkat bicara, dijelaskan Tuera kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/01).
“Kita bekerja sudah berdasarkan regulasi yang ada, dan apa yang diberitakan yang memojokkan perusahaan daerah (PD) itu semua tidak benar,” ungkap Tuera
Menurut Tuera, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) penagihan retribusi itu sudah dilimpahkan ke perusahaan daerah Cita Waya Esa (CWE) karena PD CWE bergerak dibidang perekonomian rakyat juga konstruksi,”tutur Tuera.
Saat ditanya speednews-manado.com terkait pembuatan portal dipusat kota Amurang Dirut Tuera menjelaskan,” itu kewenangan yang di berikan kepada perusahan daerah melalui peraturan bupati,dan itu kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pendirian portal – portal tersebut,” jelas Dirut PD Citawaya Esa Jooutje Tuera.
Lagi katanya, “Kita bekerja sudah berdasarkan aturan dan tidak meng ada – ada seperti yang di beritakan beberapa media belakangan ini, “pungkasnya.
(Hezky)