
TOMOHON – Polres Tomohon menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan ditempat kejadian perkara dirumah Bobby Kapoh (saksi) di Kelurahan Woloan Satu Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Barat, Rabu (24/1/18).
Dalam rekonstruksi tersebut korban Richard Frangklyn Octavianus alias Ichat yang sudah meninggal diperankan oleh seorang anggota polisi. Dan tersangka Roland Meivrin Herlin Tiwow alias Nando diperankan oleh dirinya sendiri.
Di rekonstruksi tersebut tersangka Nando memperagakan kembali bagaimana cara dirinya melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.
Pada adegan pertama saksi Michael Kumayas alias Kumbang,saksi Ronal ferdinan Ford Pandey alias Onal, saksi Melky Rolly Palendeng alias Capung dan saksi Aldy Madio Pongoh alias Edo bersama korban menuju kelurahan Woloan Satu dengan maksud untuk membeli rokok dengan menggunakan kendaraan mikrolet.
Pada adegan kedua keempat saksi dan korban tiba diwarung milik saksi Herry Wengkang alias Herry yang terletak di Kelurahan Woloan satu lingkungan IV Tomohon Barat. Adegan ketiga saksi Michael Kumayas alias Kumbang turun dari kendaraan mikrolet dan langsung masuk kedalam warung milik saksi Herry.
Dalam adegan keempat saksi Michael Kumayas sedang berbincang-bincang dengan saksi Herry saat itu juga tersangka Nando tiba diwarung milik saksi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan langsung masuk kedalam warung. Pada adegan kelima tersangka Nando sudah berada didalam warung saat itu juga dia bertemu dengan saksi Michael Kumayas alias Kumbang sambil berbincang-bincang kedua orang tersebut saling berhadapan.
Akhirnya pada adegan keenam saksi Michael memukul tersangka dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai dada tersangka Nando. Kemudian adegan ketujuh saksi Hery mendekat keposisi saksi Kumayas.
Setelah perkelahian tersebut sudah dilerai saksi, korban dan tersangka saling memaafkan dan bersalaman satu sama lain di adegan ke -8. Dan pada adegan ke-9 para saksi dan korban meninggalkan warung milik saksi Herry di Woloan Satu Lingkungan IV dan menujubrumah kos. Selanjutnya adegan ke 10 tersangka Nando langsung kembali menuju kerumah Bobby Kapoh dengan menggunakan sepeda motor.
Tiba dirumah Bobby tersangka Nando langsung melaporkan peristiwa kejadian tersebut kepada beberapa orang saksi (adeganke-11). Mendengar cerita tersangka Nando para saksi bersama tersangka tersebut langsung dating kewarung saksi Herry untuk mengkonfirmasi tentang masalah yang dialami tersangka Nando (adegan-12)
Usai dari warung saksi Herry para saksi langsung kembali kerumah Bobby Kapoh (13), dan pada adegan ke-14 saksi Michael Kumayas alias Kumbang bersama korban menuju warung milik Herry dengan menggunakan sepeda motor, diadegan ke-15 saksi Kumbang dan korban tiba diwarung milik Herry dengan maksud menanyakan keberadaan tersangka Nando. Pada ke-16 mereka berdua meninggalkan warung tersebut.
Akhirnya diadegan ke-17 saksi Kumbang dan korban tiba dirumah Bobby Kapoh di Kelurahan Woloan Satu Lingkungan IV, dan pada adegan ke-18 korban turun dari sepeda motor dan langsung menuju rumah Bobby Kapoh sedangkan saksi Kumbang menuggu dijalan dengan sepeda motor.
Adegan ke-19 korban Icat masuk kedalam rumah Bobby Kapoh sambil memegang parang dan mengayunkan parang, saat itu tersangka Nando bersama saksi Melky Barten Moningka alias Kiki, saksi Fernando Sindim, Christofel Palit dan Harly Glendy Gosal sedang duduk didalam rumah Bobby Kapoh.
Pada saat korban Icat sedang mengayunkan parang, melihat tersangka sedang duduk dengan teman-temannya, korban langsung mendekati kepada tersangka akibatnya tersangka melarikan diri dan bersembunyi didalam kamar yang tidak ada daun pintu namun ada tirai. (adegan ke-20).
Adegan ke-21, karena korban mengayunkan parang, saksi Melky Moningka lari keluar rumah, saksi Fernando Sindim berdiri ditempat duduknya sedangkan saksi Chris bersembunyi didekat sumur, Kanz larin kearah kamar mandi dan saksi Endi bersembunyi dikamar depan Bobby Kapoh.
Pada adegan ke-22 korban Icat mengejar tersangka Nando yang bersembunyididalam kamar yang tidak ada pintu namun ada tirai.Pada adegan ke-23 korban mengayunkan parang ketubuh tersangka berulang-ulang. Pada adegan ke-24 tersangka Nando mendorong tubuh korban sampain kedapur kemudian tersangka meminta tolong kepada teman-temannya dengan cara berteriak.
Pada saat itu adegan ke-25 Bobby Kapoh bangun dan keluar dari kamar tidur karena mendengar sudah ada keributan didalam rumahnya, sementara diadegan ke-26 sambil memegang mata parang milik korban tersangka mendorong tubuh korban.
Pada adegan ke-28 saksi Bobby kapoh terkena benda tajam pada bagian kiri dadanya namun tidak tahu pasti siapa yang melakukannya, (29) melihat bobby Kapoh terluka didadanya membuat tersangka sakit hati dan emosi saat itupun korban Icat masih inginmenyerang tersangka sampai tersandar didinding kayu dan tanpa sengaja memegang pisau dapur yang terletak dipapan tempat piring, kemudian memegang pisau tersebut kuat-kuat.
Pada adegan ke-30 tersangka nando mendorong tubuh korban sehingga tersungkur dan parang yang dipegangnya terlepas. Dan selanjutnya adegan ke-31 tersangka Nando menahan tubuh korban yang tidak memegang parang selanjutnya tersangka langsung membacok ketubuh korban bagian belakang dengan sebilah pisau berulang-ulang.
Pada adegan ke-32 korban Icat berusaha melepaskan pegangan tersangka untuk mengambil parang yang sudah terlepas, selanjutnya Nando langsung membacoknya lagi sebanyak 4 kali, dan pada adegan ke-33 saksi Melky Moningka memanggil nama tersangka dan mengatakan “so boleh jo” sehingga tersangka berhenti membacok korban. Pada adegan ke-34 korban Icat berdiri dan berjalan menuju dari depan rumah Bobby Kapoh menuju jalan raya yang saat itu korban sudah berlumuran darah dan dalam keadaan sempoyongan.
Pada adegan ke-35 korban Icat sudah berada dijalan aspal kemudian terjatuh didalam saluran air (got) kemudian korban berdiri dan berjalan didalam saluran kurang lebih 5 meter dengan posisi kedua tangan memegang pinggiran saluran.
Pada adegan ke 36 korban berusaha keluar dari saluran air kebetulan ada saksi Michael Kumayas yang berdiri dekat motor dan pada adegan ke-37 saksi Michael Kumayas langsung membawa korban yang sudah terluka dengan menggunakan sepeda motor.
Dan pada adegan rekonstruksi ke-38 saksi Bobby Kapoh dan tersangka Nando diantar kerumah sakit Bethesda Tomohon oleh saksi-saksi untuk mendapatkan perawatan medis.
Diketahui kejadian tersebut terjadi diKelurahan Woloan Satu Lingkungan IV, Sabtu jam 02.00 dinihari 9 Desember 2017 dirumah Bobby Kapoh.
Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK turut menyaksikan rekonstruksi tersebut
“Kita lakukan rekonstruksi dilokasi kejadian kemudian dilakukan penjagaan agar meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak memungkinkan,” kata Kusmayadi.
Kapolres mengatakan, tersangka sudah dijebloskan kedala jeruji besi. “Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana, tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” pungkas Kapolres
(denny)


