
Minut-Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara Kapolres Minahasa Utara AKBP. Alfarits Pattiwael SIK MH dan Wakapolres Kompol Dewa Made Palguna SIK melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang terdiri dari 1427 Liter cap tikus (CT) dan 1334 Botol Miras pada Kamis, 21/12/2017.
“Pemusnahan barang bukti miras bertujuan untuk mengajak masyarakat Minahasa Utara tanpa terkecuali untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat terhadap Miras. Miras adalah salah satu penyebab terjadinya kejahatan dan harus diberantas,” ujar Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Antara lain, Cap tikus 1427 liter, Kasegaran 53 Botol, Casanova 215 Botol, Casablanca 192 Botol, Selera Sari 124 Botol, Valentine 687 botol, King Master 12 botol, Kesegaran Sari 49 botol Bear Porst 2 Botol”, jelas Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH.
Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Ir.Jemmy Kuhu MA yang hadir di lokasi pemusnahan barang bukti mengatakan, “Ini adalah wujud nyata dari Polres Minut yang patut kita apresiasi dan kita banggakan karena ini adalah salah satu terobosan Polres Minut untuk menjadikan Minut bebas Miras, sebagai contoh positif bagi masyarakat kabupaten lainnya. Miras adalah sumber terjadinya kejahatan, jadi lewat terobosan ini kita masyarakat Minut untuk kita sama-sama mendukung dan menjaga keamanan dalam kita akan merayakan natal dan tahun baru ini. Jadi sekali lagi saya himbau untuk kita sama-sama berantas yang namanya minuman beralkohol,” ujar Kuhu.
reinold