
MINSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang berhasil mengungkap sindikat perjudian sabung ayam, di lokasi Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (25/11/17) sore.
Penggrebekan para pelaku judi sambung ayam dan slot 4d itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, tentang adanya kegiatan judi sabung ayam. Kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggrebekan langsung, sehingga para tersangka tidak dapat melarikan diri,” ungkap Ipda Lukyta Putra.
Di lokasi sabung ayam dikatakannya, Polisi mendapati 5 (lima) orang yang sedang melakukan sabung ayam diantaranya AH (Arter) 36 Tahun, AE (Andre) 53 Tahun, AT (Arther) 34 Tahun, AE (Aser) 23 Tahun dan JM (Jendry) 42 Tahun.
“Selain menangkap pelaku, kami mendapati barang bukti sejumlah uang taruhan senilai Rp 1.114.000 dan satu ekor ayam. Para pelaku bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Ipda Lukyta Putra.
(Hezky)