
DALAM pembahasan APBD Sulut tahun 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), bersama Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang digelar pada, Kamis (09/11/17).
Anggota Komisi II DPRD Sulut Teddy Kumaat menyoroti Penetapan Upah Mininum Propinsi (UMP), yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulut.
” Seharusnya penetapan UMP harus diterapkan berdasarkan sektor kerja, serta wilayah agar dapat diimplementasikan secara baik dan jangan sampai menimbulkan keberatan atau berdampak terhadap dunia investasi. Kami meminta agar kedepan dalam penetapan UMP ini harus dikaji secara baik, dan harus melibatkan Dewan,”pungkas Ketua Fraksi PDI-P Teddy Kumaat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Ekonomi Frangky Manumpil mengatakan masukannya, bahwa dewan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah kedepan dalam melakukan kajian penetapan UMP.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kami kedepan untuk melakukan kajian penetapan UMP,serta melibatkan Dewan,” tutur Manumpil.
(FRISKA)

