
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw, Kamis (16/11/17), memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2018.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Rapat DPRD Sulut, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O Kandouw, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, unsur Forkopimda dan pejabat Eselon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Agenda rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil sinkronisasi, Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut oleh pimpinan Komisi-Komisi DPRD , yang diwakili oleh Anggota DPRD Sulut Eva Sarundajang.
Setelah itu, adanya penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, untuk pengambilan Keputusan Ranperda yang akan ditetapkan sebagai Perda, diakhiri sambutan Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw. Dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pengambilan keputusan, Ranperda APBD T.A 2018 Provinsi Sulut.

Wagub Kandouw dalam sambutannya menyampaikan, ada beberapa program penting yang sedang dijalankan pemerintah Provinsi untuk masyarakat Sulut.
Salah satu yang disentil Wagub yakni, pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di Minahasa Utara, yang diperuntukkan beberapa kabupaten kota seperti Manado, Bitung, Minut, Minahasa dan Tomohon.
Menurut Kandouw, untuk Pengelolaan tempat TPA Sampah regional itu sendiri, nantinya akan ini dilakukan secara profesional tanpa mengeluarkan bau, lalat dan lain-lain.

“Saya berharap, semoga TPA Regional ini juga sangat menguntungkan kabupaten kota yang ada di Sulut, sambil mencontohkan pengelolaan TPA di Denmark yang pernah dikunjungi Pemprov Sulut dan sangat baik sekali,”pungkas Wagub Steven Kandouw.
(LiputanKhusus/Ika)