
TOMOHON – Tomohon bagian dari tiga daerah yang telah memiliki dan mensosialisasikan Perda ini. Tentu membutuhkan peran kita semua melalui Pengamatan,Pencegahan,dan Pemberantasan rabies.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Provinsi Sulut Ir Grace Sela saat memberikan materi di pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Tomohon yang dibuka Camat Tomohon Barat Edvin M Joseph SSTP, MSi di Aula Kantor Lurah Tara-Tara Tiga, Rabu (8/11/17 .
Dalam sambutannya Camat Joseph mengingatkan pentingya pengertian dan pemahaman masyarakat akan adanya bahaya rabies yang ditularkan oleh hewan peliharaan seperti anjing,kucing dan kera.
“Oleh karena itu saya mengingatkan kepada seluruh peserta yang mewakili masyarakat dalam sosialisasi ini untuk menyampai-nyampaikan bahaya rabies bagi masyarakat karena penyakit rabies merupakan penyakit yang tertinggi penderitanya di Sulawesi Utara,” jelas Joseph.
Sementara itu Ketua Panitia khusus (Pansus) penanggulangan rabies DPRD Kota Tomohon Maria Pioh mengatakan kebanggaan Kota Tomohon sudah menetapkan Perda tentang pengendalian dan penanggulan Rabies yang telah ditetapkan pada 2 Maret 2017. Ia berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari perda ini.
Dikatakannya rabies adalah virus yang mematikan dan sangat merugikan banyak orang serta berdampak luas dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena diingatkan agar para camat,lurah, tokoh masyarakat dan Tokoh agama agar terus mensosialisasikan perda ini.
“Saya mengajak masyarakat yang memelihara hewan anjing agar memberikan vaksin rabies melalui petugas,” ujar Pioh seraya mengingatkan perda ini sangat mengikat.Kehadiran saya pada kegiatan ini merupakan bukti dukungan dan kepedulian dalam penanggulangan rabies.
Kegiatan ini dihadiri kepala Puskesmas Taratara dr Agustien Mantou yang juga membawakan materi. Begitupun kehadiran sekcam Tombar Magdalena Mantou bersama seluruh kepala Seksi Kantor Kecamatan Tomohon Barat, lurah se kecamatan Tomohon Barat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili 8 kelurahan di Kecamatan ini. Dengan pelaksana dari Dinas Pertanian & Peternakan melalui Kepala Bidang Peternakan Drh John Karundeng. (denny)