
TOMOHON – Rombongan Peserta In House Training ”Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Perdagangan Satwa Yang di Lindungi dari unsur Kejaksaan se-Sulawesi Utara, melakukan kunjungan di Pasar Beriman yang bisa dikenal Pasar Ekstrim Tomohon, Jumat (29/9/17)
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator pada Jampidum selaku Kepala Satuan Tugas SDA-LN Kejagung R.I Ricardo Sitinjak, SH.MH. bersama Wildlife Crime Unit Program Manager WCS Irma Herawaty, SS, SH.
Rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor, HK, SH, MH yang tidak lama lagi akan pindah menjabat sebagai Kajari Pasuruan di Jawa Timur turut didampingi Kasi inteljen wilke Rabeta SH MH dan kasi Datun Windhu Sugiarto SH MH bersama jajaranNya yg ikut pula hadir Direktur Utama PD. Pasar Kota Tomohon James Rotikan. Dalam kesempatan tersebut Kejari Tomohon turut mendampingi rombongan.
Maksud kunjungan tersebut adalah untuk melihat seperti apa Pasar Beriman (pasar Ekstrim) yang sudah sangat terkenal dikalangan wisatawan nusantara yang berkunjung di Kota Tomohon, karena menjual berbagai satwa liar yang tidak umum dikonsumsi oleh masyarakat, seperti tikus, hutan, anjing, kelelawar, babi hutan, kucing, bahkan ular piton.
Hasil kunjungan tersebut tidak ditemukan perdagangan satwa yang dilindungi seperti Monyet dll. Menurut penjelasan dari Direktur Utama James Rotikan, sejak tahun ini sudah tidak diperkenankan lagi untuk menjual satwa yang dilindungi, karena jelas melanggar UU mengenai perdagangan satwa liar.
“Kami sangat mengapresiasi Masyarakat Tomohon yang mana sudah sadar Hukum karena sudah tidak ada lagi penjualan satwa liar yang dilindungi UU untuk dijadikan bahan konsumsi masyarakat, karena akan berdampak salah satunya adalah merusak ekosistem yang ada,” harap Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor, HK, SH, MH. (denny)


