
TOMOHON – Penyuluhan hukum ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan pemahaman atas tugas pokok dan fungsi Peradilan umum, Kjaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) saat membuka kegiatan penyuluhan hukum Pemerintah Kota Tomohon bersama dengan Pengadilan Negeri Tondano, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kepolisian Resor Tomohon di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tara-Tara Dua Tomohon Barat, Kamis (19/10/17).
“Maksud dan tujuan penyuluhan hukum ini kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membangun kesadaran kritis masyarakat tentang hak-hak hukumnya adalah bagian dari perkembangan hukum yang sejati untuk terciptanya keadilan social,” ujar SAS.
Dalam penyuluhan hukum ini Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi memberikan materi terkait peranan penyikdik kepolisian dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi, Kajari Tomohon Edi Winarko, SH.MH memberikan materi tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan Undang- Undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit SH.MH memberikan materi mengenai penyelesaian perkara gugatan perdata pada peradilan tingkat I.
Turut hadir dalam kegiatan, Kapolres Tomohon AKBP. I Ketut Agus Kusmayadi, SIK., Kajari Tomohon Edi Winarko, SH. MH., Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit, SH. MH., Camat Tomohon Barat Edvin Joseph, SSTP. M.Si., Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH.,Para Lurah, Para Aparatur Sipil Negara, Perangkat Kelurahan serta masyarakat se- Kecamatan Tomohon Barat. (denny)


