
KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut agar secepatnya membuat Peraturan Gubernur (Pergub). Karena akan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI No 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dimana Permen Perhubungan RI tersebut akan mulai berlaku per 1 November nanti, agar jangan sampai ada kekosongan hukum yang dapat menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Penegasan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut H Amir Liputo SH MH, di dampingi Ketua Komisi III Adriana Dondokambey, Anggota Boy VA Tumiwa, Bart Senduk, Yongkie Limen, Juddy Moniaga dan Dicky Makagansa saat melakukan hearing dengan Dishub provinsi Sulut pada Rabu (25/10/17)
Selain itu, Liputo mempertanyakan langkah-langkah apa saja, yang telah dilakukan oleh Dishub agar Pergub dapat ditandatangani oleh gubernur nantinya.
“Tolong ini pak, jangan mo tunggu orang baku bunung baru Pergub ini jadi. Kemarin saja sudah ada korban antara sopir mikro dan taksi online. Jadi tolong coba dijelaskan dulu,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut Joy Oroh mengatakan, bahwa langkah yang telah dipersiapkan adalah seperti masalah perijinan harus jelas dalam peraturan ini.
Dijelaskannya, selama ini Dishub telah mengundang pihak aplikator online untuk mengurus perijinan, namun sampai saat ini tak kunjung datang.
“Jadi sudah kami sampaikan untuk perijinan sudah jelas dalam peraturan ini, dan kami siap untuk melayani proses pembuatan perijinan. Jadi domainnya itu ada di provinsi, kemarin itu sudah ada Gojek datang dari Kararrel Makassar, dan kami sampaikan, oke silahkan mendaftar kendaraan-kendaraan apa saja yang bermitra dengan kararel tersebut, tetapi karena belum berbadan usaha mereka tidak datang lagi,” tandasnya.
(Ika)

