
TOMOHON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, Senin (30/10/17) di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan/jawaban fraksi fraksi terhadap pendapat walikota tentang Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon.
Dalam rapat paripurna tersebut telah dibentuk Panitia khusus (Pansus) Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon.
Ditempat yang sama dilanjutkan dengan rapat paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur .
Ketua DPRD Kota Tomohon mengatakan bahwa setelah diajukan dan diserahkan ranperda APBD TA 2018 ini maka selanjutnya akan diagendakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Pembahasan ranperda ini akan disesuaikan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disepakati,” ujar Wenur.
Dua rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adeline Sompotan, para anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran pemerintah Kota Tomohon. (denny)


