
TOMOHON –Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon, Jumat(2/9/17) Margono alias Gono (42) warga yang beralamat di kelurahan Kampung Jawa Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan melaporkan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap Suparno (51) warga yang sama.
Menurut penuturan pelapor kepada petugas Unit 3 SPKT Polres Tomohon, bahwa tempat terjadinya perkara di Perum Griya Lestari II Kel Lansot Lingk V Kecamatan Tomohon Selatan, para tersangka melarikan diri, tidak di ketahui identitasnya.
Kronologisnya kata pelapor pada Jumat 22 September 2017 sekitar Jam 22.30 Wita pelapor menerima telfon dari anggota Polsek Tomohon Selatan yang mnyampaikan bahwa korban (lelaki SUPARNO) orang yang tinggal di rumah pelapor, saat ini berada di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon karena dianiaya.
Setelah mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju Rumah Sakit untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya pelapor di Rumah Sakit, ia mendapati korban terbaring diatas tempat tidur dan menderita luka pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.
Sesuai penyampaian korban kepada pelapor bahwa korban dianiaya oleh beberapa orang lelaki yang tidak diketahui nama-namanya, karena sesaat sebelum terjadi penganiayaan, para pelaku sempat meminta uang kepada korban namun korban tidak mau memberikannya sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK membenarkan kejadian tersebut, Tim totosik di pimpin BRIPKA Yani Watung setelah mendapat informasi, langsung mendatangi tempat kejadian, tetapi para tersangka sudah duluan meninggalkan tempat kejadia perkara.
“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, lewat saksi-saksi di lokasi tersebut dan kami akan kembangkan dan mengejar para tersangka,” ujar Kapolres melalui Bripka Yani Watung. (denny)


